Kamis, 21 Maret 2013

THAHARAH (BERSUCI)

A. ARTI THAHARAH
    Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut hukum syara' (hukum Islam) adalah suci dari hadas dan najis.
  - Suci dari hadas: berlaku pada badan mensucikannya dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
  - Suci dari najis: menghilangkan najis yang ada di badan, tempat sekitar dan pakaian.
1. Macam-Macam Air
    Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Beberapa air yang bersih (air yang suci dan mensucikan) ialah:
  1. Air hujan
  2. Air salju
  3. Air embun
  4. Air sumur
  5. Air laut
  6. Air telaga
  7. Air sungai
2. Pembagian Air
   Dilihat dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian:
   1. Air suci dan mensucikan yaitu air muthlaq, artinya air yang masih murni (belum dipakai bersuci), dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
   2. Air suci dan mensucikan, tapi makruh digunakan yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan terik marahari) di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) dapat menghilang hadas dan najis tetapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  4. Air Mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis (kemasukan/tercampur najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kulah maka air semacam itu tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi apabila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah (tidak batal) untuk bersuci. (dua kulah = 216 liter)

Perlu diketahui bahwa ada air yang suci dan mensucikan tetapi haram digunakan untuk bersuci, yaitu apabila air tersebut didapat dengan cara ghashab/mencuri (mengambil tanpa izin).

Rabu, 20 Maret 2013

PENGERTIAN SYARAT DAN RUKUN

2. SYARAT DAN RUKUN

  • Syarat ialah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah. Contoh: berwudhu sebelum sholat. 
  • Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi, rukun berarti sebagai bagian yang pokok. Contohnya membaca Al-Fatihah dalam mendirikan sholat merupakan salah satu rukun (bagian yang pokok). Lebih jelasnya sholat tanpa membaca Al-Fatihah berarti tidak sah.
  • Sah ialah telah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar.
  • Batal ialah tidak cukup syarat dan rukunnya (tidak benar). Jadi suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau batal. 
Diatas adalah kelanjutan dari "Hukum Islam dan Penjelasannya" yang sudah di posting pada bab sebelumnya.

Selasa, 19 Maret 2013

HUKUM ISLAM DAN PENJELASANNYA

D. HUKUM ISLAM
    1. HUKUM-HUKUM ISLAM
        Hukum Islam biasa juga disebut hukum syara'. Hukum Islam ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
        1. Wajib
        2. Sunnah
        3. Haram
        4. Makruh
        5. Mubah
Penjelasan :
1. Wajib (fardu) ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib (fardu) dibagi menjadi dua bagian yaitu:
  1. Wajib 'Ain (fardu 'Ain) ialah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf secara sendiri/pribadi. Contoh: shalat lima waktupuasa bulan Ramadhan, dan sebagainya.
  2. Wajib Kifayah (fardu Kifayah) ialah suatu perkara wajib yang dianggap cukup apabila sebagian orang-orang mukallaf telah mengerjakan, etapi berdosalah bila tak seorangpun dari mereka tidak mengerjakannya. Contohnya: menshalatkan jenazah dan menguburkannya.
2. Sunnah ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi juga menjadi dua bagian yaitu:
  1. Sunnah mu'akkad ialah sunnah yang amat dianjurkan untuk dikerjakan. Contohnya: shalat Tarawih, sholat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
  2. Sunnah ghairu mu'akad ialah sunnah yang tidak ditekankan untuk dikerjakan. Contohnya: shalat sunnah ghairu mu'aad seperti empat rakaat atau dua rakaat sebelum Asyar, dua rakaat sebelum Isya' dan sebagainya.
3. Haram ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa dan bila ditinggakan akan mendapat pahala. Contoh: mendurhakai orang tua, minum-minuman keras(memabukkan), berzina, mencuri dan sebagainya.

4. Makruh ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya: merokok, makan petai, makan bawang merah dan sebagainya.

5. Mubah ialah suatu perkara yang boleh ditinggalkan dan boleh juga dikerjakan. Contohnya: berdoa tidak menggunakan bahasa Arab, metode berdakwah yang beragam (melalui TV, radio, internet dsb).

Insyaallah pada posting selanjutnya akan dibahas mengenai SYARAT DAN RUKUN. Jazakumullah.

Senin, 18 Maret 2013

DUA KALIMAT SYAHADAT : Asyahadu an laa ilaaha illallah, Wa asyahadu anna muhammadar rasulullah

    Dua kalimat syahadat ialah dua perkataan pengakuanyang diucapkan oleh lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadi orang Islam. Lafadz dua kalimat syahadat :
Asyhadu an laa illaaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW utusan Allah."
  Apabila seseorang yang bukan Islam, telah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bersungguh-sungguh, yaitu membenarkan dengan hati apa yang diucapkan serta mengerti apa yang diucapkan, maka dengan sendirinya ia telah masuk ke dalam agama Islam dan wajib ia mengerjakan rukun islam yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
1. Syahadat Tauhid bermakna menyaksikan dan mengakui keesaan Allah (tidak ada Tuhan melainkan Allah).
2. Syahadat Rasul bermakna menyaksikan dan mengakui bahwa Nabi Muhammad benar-benar utusan Allah.


    Bagi orang yang akan masuk agama Islam, dua kalimat syahadat harus diucapkan secara bersama-sama(berturut-turut) atau dalam kata lain tidak boleh dipenggal-penggal.
Penjelasan
    Orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, pertama kali ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat dengan paham maknannya. Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau udzur lain, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hati sudah menyakini maka orang itu telah muslim/mukmin dihadapan Allah SWT dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mengucapkannaya (yakin) maka orang itu tetaplah seorang kafir.
     Adapun arti Islam ilah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan tulus dan ikhlas. Iman dan Islam satu sama lain tidak dapat dipisahkan sukar pula untuk dibedakan. Karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin , jika ia tidak tunduk menyerahkan diri di hadapan Allah dan menjunjung tinggi apa yang telah di sampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Begitu pula ia tidak akan tunduk menyerahkan diri dan menjunjung tinggi, jika ia tidak beriman. Maka dari itu satiap mukmin pasti muslim dan setiap muslim pastilah mukmin.
     Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian Iman dan Islam ialah mengikrarkan dengan lisan/lidah tentang keesaan Allah dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan, kemudian melaksanakan perinth-perintah-Nya  serta menjahui segala larangan-Nya. Wallahu A'lam Bishawab (dan hanya ALLAH Yang Maha Mengetahui).

Minggu, 17 Maret 2013

RUKUN ISLAM

C. RUKUN ISLAM
  Rukun Islam ada lima yaitu
 1. Mengucap dua kalimat syahadat.
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW utusan Allah."
 2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam.
 3. Mengeluarkan zakat.
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah: 43)
 4. Berpuasa bulan Ramadhan
 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (Al-Baqarah: 183)
 5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,(diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesunggguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta." (Ali Imran: 97)

Sumber gambar :

Sabtu, 16 Maret 2013

MUKALLAF

B. MUKALLAF
    Seorang yang mukallaf adalah seorang yang dipertanggungjawabkan dengan kewajiban dan perintah untuk menjalankan hukunm tuntunan agama Islam serta menjahui perkara-perkara yang telah dilarang atas dasar orang tersebut sudah dewasa, berakal(akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
    Orang yang gila ataupun tidak waras bukan tergolong orang mukallaf. Seorang kanak-kanak yang belum baligh juga tidak termasuk orang mukallaf. Disisi lain, seorang yang tinggal disuatu tempat yang tidak sampai seruan agama(syariat Islam) walaupun ia telah mencapai usia dewasa(berakal) itu juga tidak tergolong menjadi orang mukallaf.
     Firman Allah SWT dalam QS.Al Israa: 15


"Barang siapayang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rosul."

(Al Qur'an online dapat Anda kunjung di quran.com, disitu termuat 30 Juzz lengkap beserta terjemahannya.)

Jumat, 15 Maret 2013

DO'A PEMBUKA DAN PENUTUP MAJELIS

Berikut adalah do'a pembuka dan penutup majelis yang shahih :
1.Do'a Pembuka Majelis


Segala puji milik Allah. Kami memohon pertolongan-Nya dan mohon ampun kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diriku dan keburukan amalku. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku mengesakan-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rosul-Nya, tidak ada nabi setelah Dia. Ya Allah berikan sholawat, salam, dan kebaikan atas keluarganya dan sahabatnya.

2. Do'a Kafaratul Majelis (Do'a Penutup Mejelis)


Atau Anda dapat kunjungi :

RUKUN IMAN


BAB I
PENDAHULUAN

BISMILLAAHIRRAHMAANNIRRAHIIM
(Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)

A. RUKUN IMAN
  1. Arti Iman
     Iman berasal dari bahasa Arab yang artinya percaya/yakin. Iman adalah modal utama sebagai keyakinan tentang apa yang dipercayai itu. Seseorang yang beriman hendaklah ia memiliki pengetahuan dan keyakinan trhadap apa yang dipercayai. Menurut agama Islam tujuan beriman adalah agar taat dan patuh kepada ALLAH SWT, sehingga dapat melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjahui larangan-Nya.
     Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedang dikhususkan untuk rukun iman maka berarti perkara-perkara yang wajib dan harus diyakini oleh orang yang beriman. Jadi, begitu jelas orang beriman harus selalu meyakini perkara -perkara wajib apabilla tidak yakin maka ia bukan orang beriman.
  2. Rukun Iman ada 6 (enam)
  1. Iman kepada Allah 
  2. Iman kepada malaikat-malaikat Allah
  3. Iman kepada kitab-kitab Allah
  4. Iman kepada rosul-rosu Allah
  5. Iman kepada hari kiamat
  6. Iman kepada Qada dan Qadar
Sumber referensi : Buku "RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP"