Rabu, 24 September 2014

Instruksi Gubernur No. 67 Tahun 2014 yang Hambat Ummat Islam Berkorban


Cara Ahok menghambat ummat Islam berkorban amat halus.
Baca dgn teliti. Caranya halus. Dgn melarang penjualan di trotoar, jalur hijau segala macam, di mana para pedagang hewan kurban jualan? Di Mal? Di situ mereka harus bayar Rp 10-20 juta dulu untuk tempat.Percayalah, pedagang hewan kurban pribumi banyak yang tersingkir karena ini. Harga hewan pun tambah mahal.
Jika anda biasa melihat penjualan hewan kurban 100-200 meter dari rumah anda, sekarang tidak bisa lagi. Anda harus berjalan puluhan km untuk membeli hewan kurban.

Dari segi penjualan saja sudah dipersulit: 
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;  
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Apa orang yang tinggal di Kebon Nanas Jakarta Timur harus beli hewan kurban di Tanah Abang, kemudian membawa sapinya dgn mobil pickup untuk memotongnya di Rumah Pemotongan Hewan di Cakung dan Pulogadung bersama 500 ribu hewan pekurban lain untuk kemudian membawa kembali ke rumahnya? Di mana 500 ribu orang yang mau berkurban tsb menyewa mobil pick up untuk membawa hewan kurbannya? Berapa biayanya? Ngurus Banjir dan Macet saja tidak becus kok mau nambah masalah?

Jika Ahok bisa mengadakan tempat penjualan dan rumah potong di setiap kampung, baru dah boleh bikin peraturan yang menyulitkan macam itu.

Ahok sudah berulangkali mengatakan/melakukan hal2 yang bertentangan dengan aspirasi ummat Islam. Pelarangan takbir keliling sementara suporter bola yang naik atap mobil dibiarkan, penghilangan kolom KTP, penggantian pakaian jilbab dengan kebaya Betawi di sekolah, dsb.

Orang pesta2 di Monas dibolehkan. Orang Islam yang kurban cuma 2x setahun, sekedar di jalur hijau / lahan kosong saja tidak dibolehkan. Orang boleh olahraga di jalan Thamrin dan Sudirman setiap bulan saat Car Free Day. Orang Islam yang mau jual hewan kurban 2x setahun di pinggir jalan biasa saja harus diusir oleh Satpol PP atas instruksi Ahok. Memangnya Jakarta ini milik nenek moyang Ahok sehingga ummat Islam yang merupakan 80% dari warga Jakarta dilarang memakai fasilitas umum?


Anda bisa mendownload Instruksi gubenurnya di sini:
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Tindakan Ahok jelas melanggar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 45 yang menjamin kebebasan beragama. Mudah2an DPRD Jakarta menolak Ahok sbg Gubernur Jakarta karena ini.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt510b523eedfba/sanksi-hukum-jika-menghalangi-orang-melaksanakan-ibadah


INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PENGENOALIAN PENAMPUNGAN DAN PEMOTONGAN HEWAN Dalam RANGKA
MENYAMBUT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA TAHUN 2014/1435 H
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha 2014/1435 H, perlu melakukan
pengendalian terhadap lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban
serta meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada
Untuk
KESATU
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan
masing-masing tugas sebagai berikut :
1. Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan,
penjualan dan pemotongan .hewan konsumsi paketan dan hewan kurban,
meliputi :
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur
hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;
2) memberikan rekomendasi persetujuan pemasukan ternak ke Provinsi
DKI Jakarta;2
3) memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan
(dari lurah setempat); dan
4) menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan
hewan kurban.
b. Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan sesuai
syariat Islam (Animal Welfare);
c. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan
konsumsi paketan dan hewankurban, meliputi :
1) verifikasi kelayakan sarana dan prasarana pemotongan serta
kompetensi juru sembelih hewan;
2) koordinasi dengan Dewan Masjid di masing-masing Kota Administrasi
dalam hal penetapan tempat pemotongan hewan kurban; dan
3) imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing Kota
Administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
d. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
e. Melaksanakan· pengawasan dan penertiban serta mencegah daging
paketan dijual kepada masyarakat umum; dan
f. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta.
2. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan
kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;
b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
c. memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala
Bidang Sekolah Dasar Provinsi DKI Jakarta agar menyelenggarakan
pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia
(RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur;
d. melaksanakan koordinasi dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan
u.p. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) untuk mensosialisasikan standar minimal tempat
pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal di masjid/sekolah;
e. berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan
Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan
pemotongan hewan; dan
f. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah...
KEDUA
3
3. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan
dan pemotongan hewan kurban; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di
sekolah, meliputi :
1) meiarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah
pendidikan dasar;
2) membuat instruksi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar agar
menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah
Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung
Jakarta Timur; dan
3) menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdasarkan
standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih
halal.
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan
kurban tidak resmi; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu
mengoordinasikan kepada para Camat dan Lurah mengenai pengaturan dan
pengendalian lokasi serta kegiatan penampungan dan penjualan hewan
kurban.
7. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu persiapan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur ini.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DAERAH (APBD) Tahun 2014 melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 17 Juli 2014

Selasa, 23 September 2014

Jokowi dan Ahok Larang Ummat Islam Berkurban?


Belum apa2 sudah menghambat orang untuk melakukan ibadah Qurban. Padahal ibadah Qurban ini hukumnya Sunnat Muakkad.
Jika para pedagang dilarang menjual hewan kurban, otomatis masyarakat kesulitan membeli hewan untuk Kurban. Baru kali ini terjadi hal seperti ini.
Apa Jokowi dan Ahok tidak sadar bahwa program mereka memindahkan pedagang Kaki Lima ke Pasar Blok G Tanah Abang bermasalah hingga sekarang? Apa ingin menambah masalah baru.

Saya pikir awalnya beritanya bohong. Tapi di Kompas ternyata dimuat juga:

Pedagang Hewan Kurban Tanah Abang Kesal dengan Aturan Jokowi



JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pedagang hewan kurban mengaku keberatan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Mereka menilai, tempat penampungan hewan kurban yang dipusatkan tidak akan cukup untuk menampung seluruh hewan. 

Ucu, salah satu pedagang kambing di Pasar Kambing, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku kesal dengan kebijakan tersebut. "Kalau dipusatin, mana cukup buat semua kambing?" keluh dia saat ditemui di lokasi tersebut, Selasa (23/9/2014). 

Dengan nada bicara yang cukup tinggi, ia mengatakan sudah berpuluh-puluh tahun menjual kambing di trotoar Jalan Kiai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, baru kali ini ia dilarang. 

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/23/14330431/Pedagang.Hewan.Kurban.Tanah.Abang.Kesal.dengan.Aturan.Jokowi 

Ternyata bukan cuma penjualan hewan kurban yang dibatasi. Tapi juga pemotongan hewan kurban dipersulit:

Ahok Larang Potong Hewan Kurban


Kebiasaan  menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan SDN tahun ini dipastikan tidak ada. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di sekolah tersebut.
Pelarangan ini  tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).
Ahok  memerintahkan  walikota dan bupati  mengkoordinasikan  dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi  kebersihan kota.
http://poskotanews.com/2014/09/23/hl-ahok-larang-potong-hewan-kurban/

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]

Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2009/11/15/tatacara-kurbanqurban-idul-adha/

Keutamaan Sholat Pakai Peci atau Penutup Kepala (Imamah)

“Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban”. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami' Ash-Shoghir]

Amr bin Huroits ra- berkata, أَ
“Nabi SAW pernah berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam”. [HR. Muslim (1359), Abu Dawud (4077), Ibnu Majah (1104 & 3584)]
Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah- berkata dalam menceritakan kebiasaan sahabat dalam memakai songkok dan imamah,
“Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) , Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata,
“Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)]


Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami’us Shagir hal 21  mengatakan hadits ini “hasan”.
Hasan al Bisri mengatakan : "Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". (HR. Al-Bukhari)
Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata, "Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)

Berikut hadits bahwa Rasul saw memakai imamah (sorban di kepala):

1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).

2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).

4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

Masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif yg mereka katakan tentang kemuliaan surban, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : “Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku” (Shahih Bukhari).

Memakai surban lebih afdhal, namun Rasul saw selalu memakai tutup kepala, maka peci merupakan sunnah.

Tidak memakai tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan sholat fardhu dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya dengan berjama'ah. (Fataawa Muhammad Rasyid Ridha (V/1849) dan al Sunan wa al Mubtadi'aat halaman 69).

Sumber:

http://imandanamalsoleh.wordpress.com/2011/04/10/keutamaan-memakai-sorban-atau-penutup-kepala-ketika-sholat/

http://ad-dai.blogspot.com/2011/03/hukum-kopiah-songkok-peci.html
http://orgawam.wordpress.com/2008/12/29/hadits-memakai-peci-dan-surban/

Senin, 22 September 2014

Jangan Tuduh Ummat Islam Syirik / Musyrik


Yakin orang yg ziarah kubur itu menyembah mayat? Bukan mendoakan si mayat? Biasanya orang yg menuduh Muslim sbg Syirik itulah yg Syirik. Ini dalilnya:
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’ân, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’ân dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’ân, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allâh, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”. (HR. Bukhâri dalam at-Târîkh, Abu Ya’la, Ibnu Hibbân dan al-Bazzâr. Disahihkan oleh Albani dalam ash-Shahîhah, no. 3201).


Dari Uqbah bin Amir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. pergi keluar ke tempat orang-orang yang terbunuh dalam peperangan Uhud, lalu beliau s.a.w. mendoakan mereka setelah terkubur selama delapan tahun, sebagai seorang yang hendak mohon diri untuk orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Kemudian beliau s.a.w. naik ke mimbar lalu bersabda: “Sesungguhnya saya sekarang ini di hadapan engkau semua sebagai orang yang mendahului dan saya menyaksikan atasmu semua. Sesungguhnya tempat perjanjian kita bertemu lagi ialah di Haudh -sebuah danau di syurga. Sesungguhnya saya dapat melihat Haudh itu dari tempatku ini. Tidak ada yang benar-benar saya takuti untuk menimpa engkau semua kalau engkau semua akan menjadi orang musyrik -sebab tentulah jauh dari kemusyrikan itu, tetapi yang saya takutkan menimpa engkau semua ialah kalau engkau semua sama berlomba-lomba dalam mengejar keduniaan.” Uqbah berkata: “Itulah yang merupakan pandangan saya yang terakhir yang saya dapat melihat kepada Rasulullah s.a.w.” (Muttafaq ‘alaih)

Jika sudah su’u zhon dan memfitnah ummat Islam syirik dan menyembah kuburan, biasanya mereka lalu menyerang dan menghancurkan kuburan. Percobaan penghancuran/pemindaham makam Mbah Priok ditengarai karena hasutan Wahabi yang memang dominan di Jakarta Utara.

Kaum penuduh Musyrik dan penghancur kuburan ini biasanya meski rajin mengkutip Al Qur’an dan Hadits, namun pemahamannya keliru. Tidak sesuai pemahaman para sahabat dan ulama Salaf sehingga makam Nabi saja hendak mereka bongkar dan pindahkan ke tempat lain dgn dalih menghindarkan ummat Islam dari Syirik. Padahal para sahabat dan ulama salaf tak pernah melakukan itu.
Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)
سيخرج في آخر الزمان قوم أحدث الأسنان سفهاء الأحلام
“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2012/01/19/ciri-khawarij-tak-mengamalkan-al-quran-dan-membunuh-muslim/

Rabu, 17 September 2014

Pendangkalan Islam dan Kebangkitan Liberal?

Sebagian ada yang sudah berjalan. Ada pula wacana yang bergaung begitu kuat namun begitu ada perlawanan dari masyarakat akhirnya dibatalkan seperti masalah penghapusan Departemen Agama.

Kolom Agama di KTP mau dihapus. Departemen Agama dan MUI mau dibubarkan. Pendidikan Agama di SD dihapus. Nikah Beda Agama mau dilegalkan.

Kriminalisasi thd Tokoh2 Islam lewat KPK thd Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan, Suryadarma Ali, dsb dilakukan. Sementara thd tokoh sekuler lain yang nilai korupsinya jauh lebih besar (Trilyunan) malah didiamkan.


Sepertinya gerakan anti Agama / Anti Islam yang digerakan oleh Jaringan Liberal mulai berkuasa.

Apakah ummat Islam menyadari hal ini?

Apa sebagian Muslim sudah rela menukar dunia dengan akhirat sehingga hanya karena diberi uang dan jabatan akhirnya sudah tak peduli lagi akan Islam?

Senin, 15 September 2014

Sholat Malam


Majelis Taklim di Masjid At Taubah Malam Senin 14 September 2014.
KH Dr Mohamad Hidayat MBA menerangkan bahwa setelah usia 40 tahun, kemungkinan besar manusia itu sudah stabil. Jika di usia 40 tahun dia saleh, insya Allah saleh seterusnya. Tapi jika maksiat, niscaya maksiat seumur hidupnya. Di Al Qur'an 3x disebut hal 40 tahun.
Para sahabat Nabi cenderung tidak mau tidur di tempat tidur mereka dengan harapan bisa bangun untuk sholat malam. Nabi sholat malam hingga bengkak kakinya.
Kemudian disinggung mengenai Tauhid yang merupakan ilmu pokok / dasar yang harus dipelajari. Selain itu ada ilmu Fiqih yang memungkinkan banyak penafsiran.

Contoh untuk ayat laamastumun Nisa' (An Nisaa' 43) paling tidak ada 3 penafsiran. Ada yang mentafsirkan itu adalah bersetubuh, ada yang menafsirkan menyentuh dgn syahwat, ada pula yang menafsirkannya dgn menyentuh biasa meski tanpa syahwat tetap batal seperti Imam Syafi'ie. Ini kita harus menghargai perbedaan tafsir yang ada.

Cium Tangan Ulama/Orang Tua itu Bukan Syirik

Mencium tangan orang2 Saleh seperti Nabi, Ulama, atau pun orang tua kita itu bukanlah Syirik. Begitu pula dengan mencium anak kita. Syirik itu artinya menyembah Tuhan selain Allah:

Dari Shafwan bin 'Assal r.a., katanya: "Ada seorang Yahudi berkata kepada sahabatnya: "Marilah bersama kami pergi ketempat Nabi Muhammad." . Keduanya mendatangi Rasulullah s.a.w. lalu menanyakan perihal sembilan ayat-ayat yang terang." Shafwan seterusnya menguraikan hadits ini sampai ucapannya: "Lalu orang-orang -yakni dua orang Yahudi serta para hadirin yang ada di situ- sama mencium tangan dan kaki beliau s.a.w. dan keduanya berkata: "Kita semua menyaksikan bahwa Anda adalah seorang Nabi." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lain-lainnya dengan isnad-isnad shahih.

Dari Ibnu Umar ra, ia menyebutkan sesuatu cerita yang di dalamnya ia mengatakan: "Lalu kita semua mendekat kepada Nabi s.a.w. kemudian kita mencium tangan beliau itu." (Riwayat Abu Dawud)


Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)

Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Nabi s.a.w. mencium al-Hasan bin Ali ra dan di dekat beliau s.a.w. itu ada seorang bernama al-Aqra' bin Habis, lalu al-Aqra' berkata: "Saya ini mempunyai sepuluh orang anak, belum pernah saya mencium seorangpun dari mereka itu." Rasulullah s.a.w. lalu memperhatikan orang itu, kemudian bersabda: "Barangsiapa yang tidak menaruh belas kasihan -kepada sesamanya, maka tidak dibelas kasihani -oleh Allah." (Muttafaq 'alaih)

Meski kita harus mencintai Allah dan RasulNya di atas yang lain, bukan berarti kita tidak boleh mencintai yang lain seperti mencintai orang tua, istri, anak-anak kita, dsb. Justru kita juga harus mencintai yang lainnya namun mencintai mereka sebagai sesama makhluk hidup. Bukan sebagai Tuhan.

http://kabarislamia.com/2014/09/16/cium-tangan-ulamaorang-tua-itu-bukan-syirik/

Kamis, 11 September 2014

Ummat Islam Disesatkan Media dan Jauh dari Ulama


Ummat Islam Disesatkan Media dan Jauh dari Ulama
Boleh dikata kita tidak mengenal para pemimpin kita secara langsung. Jadi kita tidak tahu siapa mereka sebenarnya. Kita cuma tahu apakah mereka baik atau buruk cuma dari Media Massa. Itu saja.
Padahal jangankan yang kita tidak pernah ketemu. Dgn orang yang sering ketemu pun kita sering tertipu sehingga ada yang berkata: "Baru saya tahu ternyata dia begitu". "Tidak saya sangka dia ternyata begitu", dsb.

Celakanya kita tahu baik atau buruk itu dari Media Komando Pastor, Tempe Liberal, Metro Amrik, dsb. Bukan dari Ulama yang nyaris tidak punya Media. Walhasil ummat Islam akhirnya sering tertipu dan dipecundangi kaum lainnya.