Kamis, 16 Oktober 2014

Kegiatan FPI (Front Pembela Islam)


Kegiatan FPI
Kegiatan FPI itu banyak.
Ada yang sudah melakukan seperti ini?
Cuma memang Media Massa tidak menggembar-gemborkannya.
Beda dengan yang satu itu. Saat main basket atau main futsal saja fotonya tersebar di berbagai media massa.

UEFA Champions League News
October 15 · 

kebaikan memang tidak perlu digembar gemborkan.

cuma sekedar refernsi.. melihat suatu pesoalan bukan hanya dari satu sisi

FPI HARUS DIBUBARKAN ATAU TIDAK??

1. FPI jadi kelompok paling banyak no 1 mengangkat mayat 100.000 mayat di aceh saat tsunami.

2. FPI turun bantu gempa jogja.

3. FPI turun lawan RMS di saat polisi pada kabur ketakutan, tapi FPI perang lawan RMS yang mau merdeka dari indonesia.

4. FPI yang menangin, undang2 yang melarang miras, yang ketika itu miras mau di bolehkan oleh PDIP.

5. Fpi yang menangin undang2 penghinaan agama, sehingga orang gak main hina agama.

6. FPI dengan mendagri turun dalam pembangunan rumah2 bagi warga miskin.

7. FPI turun langsung bantu bencana banjir di jakarta.

8. FPI sampe sekarang masih buka posko di sinabung, ketika yang lain lupa dengan sinabung, FPI masih tetap ada.

9. FPI itu mau taatin ayat ALLAH, sebagai orang beriman , bahwa orang kafir haram jadi pemimpin

Minggu, 12 Oktober 2014

Keroyokan di SD Bukit Tinggi Sumatera Barat


Ada video seorang siswi SD di Bukit Tinggi Sumatera Barat dipukuli dan ditendangi berkali-kali oleh "teman2nya" tanpa ada seorang pun yang membantu atau mencegahnya.
Sama sekali tidak ada guru-guru atau pun kepala sekolah yang mengawasi sehingga penganiayaan / bullying ini dengan amat mudah terjadi.



Inilah akibat kurikulum sekolah lebih mementingkan pelajaran dunia seperti Matematika, IPA, Bahasa, dsb tapi mengabaikan pendidikan agama dan akhlaq.
Di zaman Soeharto ada 3 pelajaran wajib yang nilainya tidak boleh merah. Jika merah, tidak lulus. 3 mata pelajaran itu: Agama, Bahasa Indonesia, dan PMP. 3 Pelajaran ini diajarkan 2x seminggu.
Sekarang saya lihat pendidikan agama dinomor duakan. Di Kemendikbud saja sulit sekali mencari buku pelajaran agama.

Apa sih yang diajarkan oleh guru2nya sehingga murid2 SD ini perilakunya bisa jadi ganas seperti ini?

Zaman saya sekolah, meski di SD aturannya adalah jika ada anak yang berkelahi dengan temannya, sanksinya keras: dikeluarkan dari sekolah. Alhamdulillah meski aturannya keras, boleh dikata tidak ada perkelahian / bullying seperti sekarang yang bisa bikin anak SD meninggal dianiaya teman2nya.

Video di Youtube diblokir. Ini di FB:
https://www.facebook.com/video.php?v=10152301382492062
Ini sih sekolah calon Dajjal.
Kepala Sekolahnya harus dipecat karena tidak beres.

Rabu, 08 Oktober 2014

Ummat Islam Ridho dengan Kejahatan / Kemaksiatan?

Kejahatan / Kemaksiatan Merajalela bukan karena banyak orang2 jahat melakukan kemaksiatan. Tapi karena orang2 baik sudah pada diam melihat kejahatan/kemaksiatan terjadi di depan mereka. Tak jarang saat ada orang yang menolak kejahatan/kemaksiatan seperti FPI, mereka malah mengutuk FPI. Bukan mengutuk kejahatan/kemaksiatan.

K. H. Muhammad Arifin Ilham
Ya akhy arifin, bagaimana menurut antum Habib Rizq Syihab, Ketua Front Pembela Islam? Pertanyaan antum membuat hati ana perih, seorang mu'min pantang menilai seseorang hanya dari media atau hanya "katanya katanya", cukup orang dikatakan Fasiq bila menelan bulat2 berita tanpa TABAYYUN (kroscek) "Bila datang berita kpd kalian dari orang fasiq (benci ALLAH & RasulNYA) maka telitilah lebih dahulu krn byk sebelum kalian menyesal krn telah termakan berita dari org2 fasiq itu" (QS 49:6). & sungguh org2 fasiq itu suka berdusta, gosip (sekarang sudah menjadi mata pencaharian mrk, bisnis media gosip), penyebar fitnah terhadap pejuang2 ISLAM. (QS 9:48). 
Alhamdulillah, ana sudah ke rumah beliau, besuk beliau waktu di rumah sakit, waktu di penjara, bersama beliau ngusung mayat waktu Tsunami di Aceh, Tablig Akbar bersama di Mesjid Istiqlal & Al Azhar, pawai bersama Syariat Islam & beliau adalah salah satu Dewan Syariah Majlis Azzikra & beliau adalah Doktor bidang Syariat Islam, beliau sgt rendah hati, murah senyum, istiqomah, pemaaf, tegas & berani. Tak ubahnya seorang dokter yg mengamputasi kanker tubuh pasein, memang menyakitkan, memerangi kemaksiyatan yg akan mengundang bala adzab ALLAH u negeri ini, itupun melalui tahapan peringatan 3 x, sudah lazim di negeri ini tempat ma'siyat selalu ada beking resmi & tdk resmi, beliaupun ikhlas dg sgl fitnah sbg resiko PENEGAK KEBENARAN, "Tegakkan kebenaran, hancurkan kebathilan, pasti kalian dibenci para durhaka itu"(QS 8:8), itulah media fasiq yg sepotong2 lalu mengesankan beliau negatif. Wasiat beliau u ana, "Ya ustadz arifin teruslah antum menanam padi (berdakwah), & biar ana yg jaga tikusnya". Ana sgt cinta beliau krn ALLAH ya akhy fillah.

====

Jika kita tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan menyiksa kita dengan pemimpin yang zhalim dan menindas kita dan tidak mengabulkan segala doa kita:


Hendaklah kamu beramar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo'a dan tidak dikabulkan (do'a mereka). (HR. Abu Zar)


Allah mengutuk para pendeta Yahudi dan Nasrani karena mereka meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar dan menyiksa mereka dengan bencana dan malapetaka.


Wahai segenap manusia, menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari yang mungkar sebelum kamu berdo'a kepada Allah dan tidak dikabulkan serta sebelum kamu memohon ampunan dan tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal. Sesungguhnya para robi Yahudi dan rahib Nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dilaknat oleh Allah melalui ucapan nabi-nabi mereka. Mereka juga ditimpa bencana dan malapetaka. (HR. Ath-Thabrani)
http://mediaislamraya.blogspot.com/2009/10/amar-maruf-nahi-munkar-memerintahkan.html

Ahok, Anjing, dan Hewan Kurban


Lihat Foto2 Ahok menggendong anjing di Taman Langsat, Jakarta Selatan. Padahal Ahok bikin aturan bahwa hewan kurban tidak boleh dijual di taman, bahkan di jalur hijau atau pinggir jalan. Tapi kalau anjing, boleh lah digelar di taman meski mereka berpotensi membawa penyakit rabies / anjing gila.

Akibat ulah Ahok yang melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, tumpahlah darah warga Jakarta. Paling tidak 2 satpol PP terluka karena bentrok dengan pedagang hewan Kurban di Tanah Abang. Padahal Penjajah Belanda saja tidak pernah melarang nenek moyang mereka jualan di situ.

Apa para pedagang hewan kurban tsb harus menjual hewan kurban di mall2 seperti Plaza Indonesia atau Pacific Place?


Bisa jadi jika Ahok jadi Gubernur, Jakarta bisa banjir darah karena Ahok dan pejabatnya yang non Muslim tidak memahami ummat Islam dan menindas ummat Islam di Jakarta.

Masa Kecil Ahok dan Hewan Peliharaan
Sang ayah lebih memilih memelihara anjing dibanding menggaji satpam
http://metro.news.viva.co.id/news/read/542701-masa-kecil-ahok-dan-hewan-peliharaan

Kontrasepsi untuk Anjing Jadi Cara Tekan Rabies
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/542937-kontrasepsi-untuk-anjing-jadi-cara-tekan-rabies 

Bentrok Pedagang Kurban dan Satpol PP, Dua Petugas Luka-luka
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/30/1322263/Bentrok.Pedagang.Kurban.dan.Satpol.PP.Dua.Petugas.Luka-luka

Pedagang Hewan Kurban dan Satpol PP Bentrok di Tanahabang
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/09/30/pedagang-hewan-kurban-dan-satpol-pp-bentrok-di-tanahabang

Adilkah?


Adilkah?
Demo Anarkis: FPI ditangkap dan mau dibubarkan
PDIP dibiarkan hingga sekarang. Tak ada yang ditangkap.
Manajemen TVOne Belum Tanggapi Protes PDIP


http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/03/269590053/Manajemen-TVOne-Belum-Tanggapi-Protes-PDIP
Sekjen PDIP Siagakan Kader Partai untuk Kepung TV One
http://www.republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/07/02/n837i4-sekjen-pdip-siagakan-kader-partai-untuk-kepung-tv-one
Polisi Sebar Foto Korlap FPI Novel Bamukmin di Twitter, Ini Penampakannya
http://news.detik.com/read/2014/10/08/101949/2712793/10/polisi-sebar-foto-korlap-fpi-novel-bamukmin-di-twitter-ini-penampakannya
Kivlan Zein: Saya Bakal Seret Megawati
"Megawati bakal terluka kalau saya buka semuanya. Asal Komnas HAM berani, saya bakal seret Megawati dan semua orang yang terlibat dalam kerusuhan Cawang itu," kata Kivlan Zen kepada Tribunnews.com, Kamis (8/5/2014).
Ia mengatakan, Megawati dan sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Pro-Megawati Soekarnoputri (PDI Promeg) kala itu mengetahui bahkan mensponsori peristiwa berdarah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, 13 November 1998.
Kivlan mengungkapkan, dirinya memiliki foto yang menunjukkan massa penyerang dan pembunuh tiga anggoa Pam Swakarsa ketika itu memakai atribut PDI Promeg.
Ia mengungkapkan, massa perusuh tersebut merupakan asuhan salah satu pentolan partai yang menjadi cikal bakal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, yakni Roy BB Janis. 
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/08/kivlan-zein-saya-bakal-seret-megawati

Apakah FPI Anarkis dan Harus Dibubarkan?

FPI anarkis kata sebagian orang. Harus dibubarkan!
Tahukah anda, apa sih yang dilakukan FPI sehingga di media massa disebut mereka harus dibubarkan?
Dari informasi yang saya baca, tindakan anarkis FPI itu adalah merusak tempat2 pelacuran dan minuman keras illegal yang meresahkan warga sekitar. Kebayang tidak jika diperumahan anda ada tempat minuman keras illegal kemudian orang2 mabuk berkeliaran di jalan membuat keonaran? Misalnya mereka memalak orang yang lewat untuk beli minuman keras dan menusuknya jika tidak diberi?
Atau di perumahan anda para pelacur berkeliaran dengan pakaian minim menjajakan diri sehingga terlihat oleh anak2 dan para remaja?
Di negara2 Barat seperti AS dan Inggris, tempat2 minuman / pelacuran ilegal macam ini akan ditertibkan oleh polisi. Mereka bisa ditangkap dan dipenjara. Jika para polisi di Indonesia melakukan tugasnya sebagaimana para polisi di negara2 Barat, tentu tidak perlu ada organisasi seperti FPI yang menggerebek mereka.
Jika aparat hukum menjalankan tugasnya, saya sendiri yang akan membubarkan FPI, begitu kata Habib Rizieq Syihab. FPI sendiri dalam bertindak punya prosedur seperti memberitahu aparat tentang tempat2 maksiat ilegal tsb dan menegur pemiliknya hingga 3x. Jika tidak ditutup dan aparat tidak bertindak, baru mereka bertindak "anarkis" merusak tempat2 ilegal tsb. Jika aparat menjalankan tugasnya, tentu hal2 anarkis tsb tidak terjadi.
Begitu pula saat kerusuhan kemarin, FPI sebenarnya sekedar demo menolak Ahok sebagai Gubernur karena menurut ajaran Islam memang haram ummat Islam memiliki pemimpin yang kafir. Apalagi Ahok sebelumnya banyak melempar wacana dan membuat kebijakan anti Islam seperti menghapus kolom agama di KTP, menghalang2i penjualan hewan kurban, melarang kurban di SD dan instansi pemerintah, mengganti pejabat2 Muslim dgn Kristen, melarang takbir keliling, melarang pemakaian baju Muslim di hari Jum'at, dsb.
Apa yang dilakukan FPI sebetulnya adalah perintah agama: Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Harusnya semua ummat Islam terutama yang bekerja jadi polisi dan satpol PP / Pemerintah melakukan hal tsb.
Tentu saja banyak yang tak suka dengan apa yang dilakukan FPI seperti para germo, pelacur, para konsumennya, penjual minuman keras, pemabuk, serta para bekingnya. Mereka tentu berusaha memfitnah FPI dan membubarkan FPI. Tinggal kita tabayyun dgn FPI (www.fpi.or.id) dan melihat apakah tindakan FPI sesuai dgn Al Qur'an dan Hadits.
“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” [Al Hajj 41]
Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” [Luqman 17]
Jika kita tidak mau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan menyiksa kita dengan pemimpin yang zhalim dan menindas kita dan tidak mengabulkan segala doa kita:
Hendaklah kamu beramar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo'a dan tidak dikabulkan (do'a mereka). (HR. Abu Zar)
Allah mengutuk para pendeta Yahudi dan Nasrani karena mereka meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar dan menyiksa mereka dengan bencana dan malapetaka.
Wahai segenap manusia, menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari yang mungkar sebelum kamu berdo'a kepada Allah dan tidak dikabulkan serta sebelum kamu memohon ampunan dan tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal. Sesungguhnya para robi Yahudi dan rahib Nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dilaknat oleh Allah melalui ucapan nabi-nabi mereka. Mereka juga ditimpa bencana dan malapetaka. (HR. Ath-Thabrani)
Kita wajib melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar serta saling nasehat-menasehati. Tidak ada yang maksum selain Nabi. Oleh karena itu, manusia biasa, ustadz, ulama, atau murobbi dan sebagainya, jika keliru, kita wajib mengkoreksinya. Jika tidak, maka nasib kita seperti para Rabi Yahudi dan Rahib Nasrani yang dilaknat Allah. Jika kemaksiatan dan kemungkaran merajalela, maka Allah menurunkan siksa yang tidak hanya menimpa orang yang zalim saja.
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” [Al Anfaal 25]
http://mediaislamraya.blogspot.com/2009/10/amar-maruf-nahi-munkar-memerintahkan.html

Rabu, 24 September 2014

Instruksi Gubernur No. 67 Tahun 2014 yang Hambat Ummat Islam Berkorban


Cara Ahok menghambat ummat Islam berkorban amat halus.
Baca dgn teliti. Caranya halus. Dgn melarang penjualan di trotoar, jalur hijau segala macam, di mana para pedagang hewan kurban jualan? Di Mal? Di situ mereka harus bayar Rp 10-20 juta dulu untuk tempat.Percayalah, pedagang hewan kurban pribumi banyak yang tersingkir karena ini. Harga hewan pun tambah mahal.
Jika anda biasa melihat penjualan hewan kurban 100-200 meter dari rumah anda, sekarang tidak bisa lagi. Anda harus berjalan puluhan km untuk membeli hewan kurban.

Dari segi penjualan saja sudah dipersulit: 
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;  
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Apa orang yang tinggal di Kebon Nanas Jakarta Timur harus beli hewan kurban di Tanah Abang, kemudian membawa sapinya dgn mobil pickup untuk memotongnya di Rumah Pemotongan Hewan di Cakung dan Pulogadung bersama 500 ribu hewan pekurban lain untuk kemudian membawa kembali ke rumahnya? Di mana 500 ribu orang yang mau berkurban tsb menyewa mobil pick up untuk membawa hewan kurbannya? Berapa biayanya? Ngurus Banjir dan Macet saja tidak becus kok mau nambah masalah?

Jika Ahok bisa mengadakan tempat penjualan dan rumah potong di setiap kampung, baru dah boleh bikin peraturan yang menyulitkan macam itu.

Ahok sudah berulangkali mengatakan/melakukan hal2 yang bertentangan dengan aspirasi ummat Islam. Pelarangan takbir keliling sementara suporter bola yang naik atap mobil dibiarkan, penghilangan kolom KTP, penggantian pakaian jilbab dengan kebaya Betawi di sekolah, dsb.

Orang pesta2 di Monas dibolehkan. Orang Islam yang kurban cuma 2x setahun, sekedar di jalur hijau / lahan kosong saja tidak dibolehkan. Orang boleh olahraga di jalan Thamrin dan Sudirman setiap bulan saat Car Free Day. Orang Islam yang mau jual hewan kurban 2x setahun di pinggir jalan biasa saja harus diusir oleh Satpol PP atas instruksi Ahok. Memangnya Jakarta ini milik nenek moyang Ahok sehingga ummat Islam yang merupakan 80% dari warga Jakarta dilarang memakai fasilitas umum?


Anda bisa mendownload Instruksi gubenurnya di sini:
http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/category/3


Tindakan Ahok jelas melanggar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD 45 yang menjamin kebebasan beragama. Mudah2an DPRD Jakarta menolak Ahok sbg Gubernur Jakarta karena ini.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt510b523eedfba/sanksi-hukum-jika-menghalangi-orang-melaksanakan-ibadah


INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 67 TAHUN 2014
TENTANG
PENGENOALIAN PENAMPUNGAN DAN PEMOTONGAN HEWAN Dalam RANGKA
MENYAMBUT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA TAHUN 2014/1435 H
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha 2014/1435 H, perlu melakukan
pengendalian terhadap lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban
serta meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada
Untuk
KESATU
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
8. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Melakukan pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan
masing-masing tugas sebagai berikut :
1. Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan,
penjualan dan pemotongan .hewan konsumsi paketan dan hewan kurban,
meliputi :
1) melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur
hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum;
2) memberikan rekomendasi persetujuan pemasukan ternak ke Provinsi
DKI Jakarta;2
3) memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan hewan
(dari lurah setempat); dan
4) menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan penjualan
hewan kurban.
b. Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan sesuai
syariat Islam (Animal Welfare);
c. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan
konsumsi paketan dan hewankurban, meliputi :
1) verifikasi kelayakan sarana dan prasarana pemotongan serta
kompetensi juru sembelih hewan;
2) koordinasi dengan Dewan Masjid di masing-masing Kota Administrasi
dalam hal penetapan tempat pemotongan hewan kurban; dan
3) imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing Kota
Administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur.
d. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
e. Melaksanakan· pengawasan dan penertiban serta mencegah daging
paketan dijual kepada masyarakat umum; dan
f. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta.
2. Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan
kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;
b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih
(antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah
Pemotongan Hewan (RPH);
c. memberikan imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan u.p. Kepala
Bidang Sekolah Dasar Provinsi DKI Jakarta agar menyelenggarakan
pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia
(RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur;
d. melaksanakan koordinasi dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan
u.p. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) untuk mensosialisasikan standar minimal tempat
pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal di masjid/sekolah;
e. berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan
Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan
pemotongan hewan; dan
f. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah...
KEDUA
3
3. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan
dan pemotongan hewan kurban; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar:
a. mengatur dan mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di
sekolah, meliputi :
1) meiarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah
pendidikan dasar;
2) membuat instruksi kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar agar
menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah
Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung
Jakarta Timur; dan
3) menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas berdasarkan
standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih
halal.
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar:
a. melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan
kurban tidak resmi; dan
b. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berjenjang
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu
mengoordinasikan kepada para Camat dan Lurah mengenai pengaturan dan
pengendalian lokasi serta kegiatan penampungan dan penjualan hewan
kurban.
7. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, membantu persiapan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur ini.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DAERAH (APBD) Tahun 2014 melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 17 Juli 2014