Minggu, 19 April 2015

Mengapa Orang Awam Tak Boleh Mengambil Islam dari Hadits Langsung?


Kenapa Orang awam tidak boleh mengambil Islam langsung lewat Hadits? Kalau tidak lewat hadits, lalu rujukannya apa?

Rujukannya ya Imam Mazhab yg berfatwa berdasarkan Al Qur'an dan Hadits dan juga amal Ahli Madinah yang merupakan anak/cucu dari sahabat Nabi. Kecuali jika memang di kitab para Imam Mazhab memang tak ada dan di Al Qur'an juga tidak ada.


Kalau langsung pakai hadits tanpa lewat Imam Mazhab bisa sesat. Contohnya anda bisa membiarkan istri anda menyusui pria dewasa lain agar bisa jadi muhrim. Ini haditsnya ada di Sahih Muslim. Padahal di Al Qur'an jelas La taqrabu zina. Jangan dekati zina.

Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata : Ummu Salamah berkata kepada A’isyah, “Sesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke (rumah)mu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk (rumah)ku”. Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu ?”. Dan ‘Aisyah berkata (lagi) : Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk (rumah)-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana ?”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Susuilah ia, sehingga ia (boleh) keluar masuk (rumah)mu”. (Muslim).

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1354466572&title=benarkah-aisyah-bolehkan-laki-laki-dewasa-menyusu-pada-wanita-biar-jadi-mahram

Para Imam Mazhab tidak pernah membiarkan pria lain menyusu pada wanita yg bukan muhrimnya dan juga bukan istrinya. Hadits di atas ada 3 hadits lho di Imam Muslim. Apa anda mau langsung mengambil hukum dari hadits dan mempraktekkannya?

Hadits di atas cuma lewat Siti 'Aisyah ra dan cuma ada di Sahih Muslim. Di kitab2 hadits lain tidak ada. Para istri Nabi lainnya juga menentang hadits tsb. Antara Siti 'Aisyah dgn Imam Muslim yg lahir tahun 204 H disela 5-6 perawi yg jadi perantara hadits tsb. Semua ini tidak maksum.

Buat apa para wanita menutup auratnya dari rambut hingga dada kalau akhirnya membiarkan pria lain menyusu pada dirinya?

Jadi hadits tsb meski sahih secara sanad, namun matan (isinya) bertentangan dgn Al Qur'an dan hadits.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’ 32]

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2010/11/24/jangan-dekati-zina/

Mendekati itu zina. Menetek itu (kecuali bayi) adalah mendekati zina. Jadi haram.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLAH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya..”[An Nuur:31]

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2007/09/14/menutup-aurat-%e2%80%93-mereka-tidak-mencium-bau-surga/

Jadi jangan sembarangan main Qur'an Hadits Qur'an Hadits. Ada "ulama" di Mesir yang menghalalkan pria lain menetek pada wanita berdasarkan hadits tsb. Ini kan ngaco.

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2010/11/24/jangan-dekati-zina/

Kenapa Imam Mazhab Tidak Pakai Hadits Bukhari dan Muslim?
http://kabarislamia.com/2015/04/09/kenapa-imam-mazhab-tidak-pakai-hadits-bukhari-dan-muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar