Selasa, 24 Maret 2015

Fiqih Imam Ali: Induk dari Semua Mazhab Fiqih Islam


Selain sering disebut sebagai Khalifah, Ali juga kadang2 disebut sebagai Imam Ali. Kalau Khalifah lain hingga saat ini saya belum pernah mendengar istilah "Imam" Abu Bakar, Imam Umar, dan Imam Usman. Bukan berarti Abu Bakar, Umar, dan Usman ilmunya lebih rendah daripada Ali, namun usia mereka lebih tua dan meninggal lebih dulu dari Ali.

Coba kita lihat tahun lahir dan tahun kematian mereka:

Ali lahir tahun -23 H dan wafat tahun 40 H.
Nabi Muhammad lahir -53 H (570 M) dan wafat tahun 11 H.
Abu Bakar lahir -51 H dan wafat tahun 13 H.
Umar lahir -47 H dan wafat tahun 23 H.
Usman lahir -47 H dan wafat tahun 35 H.


http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad
http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Bakar_Ash-Shiddiq
http://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Khattab 
http://en.wikipedia.org/wiki/Uthman
http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_bin_Abi_Thalib

Abu Bakar ra wafat 2 tahun setelah Nabi meninggal. Para sahabat ilmu Islamnya jago2 sebab mereka belajar Islam dari Nabi langsung. Oleh karena itu posisi Abu Bakar sebagai Imam agama kurang menonjol karena para sahabat Nabi yang levelnya Imam masih banyak yang hidup. Meski bisa jadi ilmu Abu Bakar lebih tinggi dari Ali. Khalifah Abu Bakar saat itu disibukkan oleh banyak pemberontakan dan perang. Jadi kurang fokus dalam mengajar agama.

Umar bin Khothob yang meninggal tahun 13 H juga wafat 12 tahun setelah Nabi meninggal. Para sahabat juga masih banyak yang hidup. Ada pun Usman mungkin lebih terkenal sebagai saudagar dan khalifah. Beliau wafat pada umur 78 tahun. Jadi relatif sudah terlalu tua.

Nah Ali yang hidup hingga tahun 40 H, yaitu 29 tahun setelah wafatnya Nabi dan tidak terpilih sebagai Khalifah hingga tahun 35 H. Artinya selama 24 tahun, Ali fokus mengajar ilmu agama sebab selama itu tidak jadi Khalifah. Ali hidup hingga 29 tahun setelah wafatnya Nabi. Artinya pada saat itu, sahabat2 yang ilmunya sedalam Ali juga telah banyak yang meninggal terutama saat peperangan. Karena itulah akhirnya pada saat itu, Ali jadi lebih menonjol karena generasi baru Islam yang belum pernah ketemu Nabi bahkan Abu Bakar, mulai belajar agama. Dan kenapa saat Nabi meninggal Ali tidak jadi Khalifah, saya lihat di usia 34 tahun, Ali belum matang sebagai pemimpin. Apalagi saat itu banyak pemberontakan2 terjadi.

Jadi Ali akhirnya fokus sebagai guru agama sehingga akhirnya disebut Imam baik oleh Sunni mau pun Syi'ah. Di Sunni, Imam itu berlaku bagi orang yang ilmu agamanya dianggap mumpuni. Misalnya Imam Malik dan Imam Syafi'ie untuk Fiqih, Imam Asy'ari untuk Aqidah, Imam Bukhari dan Imam Nawawi untuk hadits, dsb. Ini dari Wikipedia:
===
Uniknya meskipun Sunni tidak mengakui konsep Imamah mereka setuju memanggil Ali dengan sebutan Imam, sehingga Ali menjadi satu-satunya Khalifah yang sekaligus juga Imam. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_bin_Abi_Thalib
===

Meski saya sudah pernah mendengar / membaca orang menyebut Imam Ali, namun kitab Fiqih Imam Ali ini saya baru dengar. Ini pak Ahmad Zarkasih yang menulisnya. Dan bisa jadi ini adalah cikal bakal Mazhab yang pertama mengingat yang saya tahu adalah Mazhab Ja'fariyah dan Zaidiyah dari Syi'ah, dan Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'ie, dan Hambali dari Sunni. Dan semua ini ternyata bibitnya dari Imam Ali,

Ada lagu dari Haddad Alwi yang menyatakan, Nabi: Ana madinatul 'ilm, wa aliyyun babuha. Saya kota ilmu, dan Ali adalah pintunya. Wahabi bilang ini hadits Syi'ah. Tapi Hadits dari Imam Muslim cukup bagi kita untuk mengakui alimnya Ali:

Hadis riwayat Saad bin Abu Waqqash ra., ia berkata: 
Rasulullah saw. berkata kepada Ali bin Abu Thalib: Sesungguhnya kedudukanmu terhadapku adalah seperti kedudukan Harun terhadap Musa, hanya saja tidak ada seorang nabi pun sesudahku. (Shahih Muslim No.4418)

Ahmad Zarkasih
March 18 at 8:44am · 
Ternyata memang, Imam Ali r.a. itu sumber dari semua madrasah fiqih yang ada di jagad raya ini, dari mulai ja’fariyah, Zaidiyah, Hanafiyah sampai madhzab Imam Ahmad bin Hanbal. Semua madzhab ini bibitnya muncul dari kecerdasan seorang sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. yang Allah s.w.t. anugerahkan kepada beliau.
Imam Abu Hanifah dan 2 sahabat sekaligus muridnya; Ya’qub Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, belajar fiqih dari tangan ahl Bait, yaitu Imam Ja’far al-Shadiq, dan beliau mendapatkan fiqih dari ayahnya Muhammad al-Baqir. Beliau juga dari ayahnya, yaitu Ali Zainal-‘Abidin bin Husain yang merupakan cucu sayyidina Ali r.a. yang sudah barang tentu belajar dari kakeknya.
Imam Malik berguru kepada Rabi’ah al-Ra’yu, yang mana Rabi’ah berguru kepada ‘Ikrimah. Dan beliau mendapatkan fiqihnya dari tuannya, yaitu sayyidina Ibn Abbas r.a.yang juga pernah belajar dari sayyidina Ali r.a.. selain jalan itu, ada jalan lain yaitu dari sayyidina Ibn Umar r.a., salah satu Fuqaha’ al-madinah yang merupakan bibitnya madzhab Ahl Madinah (Imam Malik).
Imam al-Syafi’i, berguru ke Imam Malik, artinya punya jalan sama kepada Imam Ali r.a.. dan Madzhab al-Hanabilah yang dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid langsung Imam al-Syafi’i. semua punya garis keilmuan kepada sayyidina Ali r.a.
Kalau madzhab zaidiyah, ya jelas, toh beliau, Imam Zaid adalah anak dari Ali Zainal-‘Abidin, yang merupakan anak dari cucunya Sayyidina Ali r.a., yaitu Husain.
Madzhab Imamiyah apalagi, mereka bukan hanya punya garis keilmuan, bahkan mereka mengaku-ngaku kalau fiqihnya itu adalah fiqih sayyidina Ali r.a., karena sang Imam adalah Imam pertama dari 12 Imam yang mereka agungkan.
Jadi bisa dikatakan bahwa sayyidina Ali r.a. adalah bapak segala madzhab fiqih. Dan memang tidak ada yang mergukan kecerdasan dan keilmuan seorang sang Imam. Bahkan Nabi Muhammad mengakui itu, dan juga para sahabat.
Beberapa contoh telah banyak disebutkan oleh ulama tentang kecerdasan sayyidina Ali r.a. ini, salah satunya ketika beliau memjadi otaku tama dalam fatwa sayyidina Umar bin Khaththab –ketika menjadi khalifah- dalam hal had (hukuman) bagi peminum khamr.
Beliau –Umar bin khathtahb- bermusyawarah dengan para petinggi sahabat terkait peminum khamr. Lalu sayyidina Ali r.a. mengatakan: “Orang mabuk itu kalau mabuk, bisa ‘ngaco’ bicaranya, kalau sudang nagco, dia akan menuduh tanpa bukti (qazaf) orang lain, maka hukumannya adalah cambuk 80 kali sebagaimana orang yang melakukan qazaf.” Dan inilah yang dijadikan regulasi hukum oleh sayyidina Umar bin khaththab.
Ada lagi, yaitu ketika sayyidina Umar meminta pendapat tentang hukuman bagi sekelompok orang yang membunuh, apakah dibunuh semua atau hanya pimpinan kelompok saja. Karena memang dalam al-Qur’an “satu nyawa dibalas satu nyawa!”, tidak dijelaskan bagaimana jika yang membunuh itu persekongkolan orang banyak.
Akhirnya Imam Ali r.a. memberi pendapat: “wahai Amirul-Mukminin, bagaiama kau melihat jika ada sekelompok orang yang mencuri unta, satu orang memegang kaki unta yang satu dan yang lainnya juga memgang bagian kaki yang lain, apakah mereka semua dipotong tangannya?” sayyidina Umar r.a. menjawab: “tentu!”, Imam Ali r.a. pun meneruskan: “nah, begitu juga dalam hal ini!”.
Itulah yang kemudian mendasari fatwa sayyidina Umar r.a. bahwa orang yang mebunuh beramai-ramai, semuanya diqishash.
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar