Kamis, 21 Maret 2013

THAHARAH (BERSUCI)

A. ARTI THAHARAH
    Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut hukum syara' (hukum Islam) adalah suci dari hadas dan najis.
  - Suci dari hadas: berlaku pada badan mensucikannya dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
  - Suci dari najis: menghilangkan najis yang ada di badan, tempat sekitar dan pakaian.
1. Macam-Macam Air
    Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Beberapa air yang bersih (air yang suci dan mensucikan) ialah:
  1. Air hujan
  2. Air salju
  3. Air embun
  4. Air sumur
  5. Air laut
  6. Air telaga
  7. Air sungai
2. Pembagian Air
   Dilihat dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian:
   1. Air suci dan mensucikan yaitu air muthlaq, artinya air yang masih murni (belum dipakai bersuci), dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
   2. Air suci dan mensucikan, tapi makruh digunakan yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan terik marahari) di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) dapat menghilang hadas dan najis tetapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  4. Air Mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis (kemasukan/tercampur najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kulah maka air semacam itu tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi apabila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah (tidak batal) untuk bersuci. (dua kulah = 216 liter)

Perlu diketahui bahwa ada air yang suci dan mensucikan tetapi haram digunakan untuk bersuci, yaitu apabila air tersebut didapat dengan cara ghashab/mencuri (mengambil tanpa izin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar