Kamis, 21 Agustus 2014

Hakim dan Pengadilan di dalam Islam

Di dalam Islam itu hakim cuma 1. Tapi harus adil. Dan dalam mengadili harus tenang. Tidak boleh dalam keadaan marah atau dalam keadaan berhajat (menahan mules / lapar).
Para saksi juga harus saksi yang adil. Saksi palsu / pembohong tidak dipakai.
Semua pihak yang bersengketa, didengar pendapatnya secara adil.
Ini lebih baik ketimbang hakimnya banyak, tetapi banyak yang korup / tidak adil.
Di dalam Islam tidak dikenal Pengacara yang selalu membela kliennya meski ternyata bersalah. Tidak ada pula Jaksa yang berusaha menuntut orang agar dihukum kecuali jika mendapat uang dari terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar